BAB I
PENDAHULUAN
PENDIDIKAN formal memang bukan segala-galanya. Beberapa pengusaha besar di Indonesia misalnya, konglomerat Liem Sioe Liong cuma lulusan sekolah dasar. Tapi itu kasus yang istimewa. Dalam kenyataan yang umum, tingkat pendidikan berpengaruh mutlak terhadap peluang bekerja, posisi di bidang kerja, tingkat salary dan fasilitas yang dapat dinikmati; menentukan pula terhadap perilaku individu dalam rumah tangga, tanggung jawab sosial; dan mempengaruhi bobot independensi individu di bidang sosial-politik. Kita tidak usah menjadi ahli sosiologi kalau cuma untuk memahami konsekuensi logis dari bencana ini. Secara kasat mata saja kita sudah bisa melihat dampak langsung dari begitu besarnya angka putus sekolah di Indonesia. Pengamen cilik dan usia remaja kini bergentayangan di seluruh wilayah negeri ini. Tidak hanya di kota-kota besar, mereka hadir sampai di desa-desa dan menyebarkan kebisingan, gangguan dan kecemasan.
Bayangkan, 8 juta remaja yang masih labil dan mencari identitas diri terpaksa putus sekolah; terpaksa meninggalkan teman-temannya yang masih terus bersekolah; dan terpaksa menelan kenyataan. Menurut Arist Merdeka Sirait, sebagaimana diberitakan surat kabar Kompas edisi Selasa (18/3), ”Dampak ikutan, anak-anak yang berkeliaran di jalan-jalan di Jakarta juga akan terus bertambah. Setelah mereka putus sekolah tentu mereka akan berupaya membantu ekonomi keluarga dengan bekerja apa pun.” kenyataan pahit sebagai manusia yang gagal dan tereliminasi. Ini problem sosial yang dahsyat! “Bekerja apapun” adalah sebuah pesan yang sangat jelas, meski sengaja disampaikan secara samar. Artinya, dalam rangka stuggle for life atau demi melanjutkan gaya hidup yang terlanjur konsumtif; bisa saja mereka menjadi pedagang asongan, pengamen, pengemis, kuli panggul, pencopet, pedagang narkoba; atau menjadi pembantu rumah tangga, kawin di usia dini atau menjadi pelacur.
Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak, pada tahun 2007 sekitar 155.965 anak Indonesia hidup di jalanan. Sementara pekerja di bawah umur
sekitar 2,1 juta jiwa. Anak-anak yang hidup di jalanan itu juga sangat potensial disalahgunakan oleh kejahatan yang terorganisasi. Tekanan untuk bertahan hidup dan godaan untuk hidup mewah adalah dua titik lemah para remaja yang masih labil itu; sehingga mereka bisa dibujuk dengan gampang untuk melakukan tindak kriminal dan sangat rawan menjadi sasaran perdagangan anak. Di Brazil, di antara jutaan anak yang hidup gentayangan di jalanan, sebagian sudah menjelma menjadi monster. Cukup diberi imbalan 100 dolar, anak-anak itu bisa disuruh membunuh orang atau jadi kurir narkoba. Mereka membuat kehidupan sehari-hari di kota-kota besar semacam Rio de Janeiro dan Sao Paulo bisa berubah menjadi horor, tanpa disangka-sangka. Warga pun jadi resah, dan pemerintah kota yang kurang panjang akal dan tidak bermoral kemudian merespon kepanikan masyarakat dengan jalan pintas : anak-anak itu ditembaki dan dibunuh secara massal– pada malam hari ketika mereka tertidur di taman-taman kota atau di emperan-emperan toko. Jalan pintas dan cara-cara yang tidak manusiawi dalam menanggulangi problem urbanisasi —termasuk masalah anak-anak jalanan, kini sudah banyak dipraktekkan oleh sejumlah pemda di pulau Jawa. Baru-baru ini, aparat Polisi Pamongpraja Kotamadya Serang menciduk para gelandangan di malam hari, kemudian orang-orang yang malang itu diangkut dengan kendaraan dan dibuang di wilayah Kabupaten Pandeglang. Siapa sangka, tindakan biadab seperti itu bisa dilakukan oleh aparat pemerintah di sebuah negara yang berazaskan Pancasila, di sebuah provinsi yang berambisi menyaingi Aceh sebagai Serambi Mekah? Inilah potret buram dunia pendidikan Indonesia hari ini. Kalau ternyata Anda tiba-tiba diliputi rasa bersalah, prihatin dan cemas setelah melihat potret jelek itu, beryukurlah, ternyata Anda masih normal dan memiliki moral yang tinggi. Dan bersyukurlah, karena bukan Anda atau kerabat dekat Anda yang hari ini terpaksa putus sekolah, sementara pemerintahan masih saja nekad membuat rasionalisasi untuk mengecoh masyarakat —seolah-olah perekonomian nasional sudah pulih dan bangkit. Percayalah, pemerintah baru akan yakin bahwa ada masalah —sebenarnya lebih tepat disebut bencana nasional, kalau cucu mereka sendiri yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Mudah-mudahan itu tidak terjadi, karena kalau sampai terjadi kita tidak bakal sempat menyaksikannya, karena sudah keburu mati akibat kelaparan.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Peningkatan jumlah anak putus sekolah di Indonesia sangat mengerikan. Pada tahun 2006 jumlahnya sekitar 9,7 juta anak; namun setahun kemudian sudah bertambah sekitar 20 % menjadi 11,7 juta jiwa. Tidak ada keterangan dari Komnas Perlindungan Anak apakah jumlah tersebut merupakan akumulasi data tahun sebelumnya, lalu ditambah dengan jumlah anak-anak yang baru saja putus sekolah. Tapi kalaupun jumlah itu bersifat kumulatif, tetap saja terasa sangat menyesakkan. Makalah ini akan membahas anggaran pendidikan di Indonesia dan faktor-faktor penyebab tingginya angka putus sekolah.
1. ANGGARAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
1.1. APBN UNTUK ANGGARAN PENDIDIKAN
Kewajiban konstitusi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belumlah dipenuhi hingga saat ini. APBN Tahun Anggaran 2008 telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR, 9 Oktober 2007 lalu dan menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya 12 persen. Dalam RAPBN 2008, alokasi untuk anggaran pendidikan hanya sebesar 12 %, jauh di bawah ketentuan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Formulasi anggaran pendidikan 20% kemudian dirumuskan oleh Pemerintah dan DPR dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas, bahwa gaji pendidik dan biaya kedinasan tidak termasuk dalam anggaran 20%, bahwa pemenuhan amanah konstitusi dengan cara bertahap seperti dalam penjelasan pasal 49 ayat (1) UU sastrality adalah tidak dibenarkan. Hal ini dapat dilihat pada putusan MK No 011/PUU-III/2005, Putusan No. 012/PUU-III/2005, dan Putusan No. 026/PUU-III/2005. Kenyataan APBN 2007 pun tidak sesuai dengan amanah konstitusi. Anggaran pendidikan masih berada pada level 11,8%. Karenanya MK dalam Putusan No. 026/PUU-IV/2007 kembali menegaskan bahwa UU No. 18/2006 tentang APBN 2007 menyangkut anggaran pendidikan adalah bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemerintah mengulangi kembali pelanggaran konstitusional pada APBN 2008 ini. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan keputusan bahwa APBN 2006 dan APBN 2007 melanggar konstitusi. Jadi, dengan tidak tercapainya anggaran pendidikan 20% berarti pemerintah dan DPR bersama-sama mengabaikan keputusan MK. Rupanya keputusan slow MK itu tidak mampu juga menggetarkan kemauan politik para penentu kebijakan di negara ini. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Pengabaian juga terjadi terhadap keputusan raker yang telah disepakati antara Komisi X DPR RI dengan tujuh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Menko Kesra, Mendiknas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan), Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan pada 4 Juli 2005 lalu telah menyepakati kenaikan anggaran pendidikan adalah 6,6% pada 2004, menjadi 9,3% (2005), menjadi 12% (2006 ), menjadi 14,7% (2007), menjadi 17,4 % (2008 ), dan terakhir 20,1% (2009). Sementara realisasinya, tahun 2004 anggaran pendidikan masih sekitar 5,5%(2004), dari APBN atau sekitar Rp20,5 triliun. Dan meningkat menjadi Rp 24,6 tiriliun pada 2005. Pada tahun 2006 pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 9% dan dalam APBN 2007 anggaran untuk sektor pendidikan hanya sebesar 11,8 persen, Dan APBN 2008 hanya mengalokasikan 12%, nilai ini setara dengan Rp61,4 triliun dari total nilai anggaran Rp854,6 triliun.
1.2 PRIORITAS ANGGARAN PENDIDIKAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semata-mata karena terbatasnya anggaran pemerintah. Menurut DPR, belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN 2008 menunjukan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama. Wakil Ketua Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan berpendapat anggaran pendidikan yang kian tahun kian membesar tidaklah dapat dijadikan rujukan satu-satunya untuk menilai bahwa pemerintah telah menunjukan komitmennya secara serius. Sebab, lanjut Heri di saat bersamaan, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor lainnya, bahkan ada yang jauh lebih besar dari sektor pendidikan itu sendiri. Sehingga posisi persentase anggaran pendidikan tidak bergeser naik jauh dari tahun-tahun sebelumnya. “Bahkan anggaran pendidikan lebih kecil dari cicilan hutang Indonesia dan anggaran subsidi,” kata Heri. Pada APBN 2008. Pembayaran bunga utang disepakati sebesar Rp91,365 triliun. Sementara subsidi disepakati sebesar Rp97,874 triliun. Kenyataannya, perbandingan di lapangan juga demikian, misalnya di Indonesia biaya pendidikan di universitas hanya 1.300 dolar AS per mahasiswa per tahun, sedangkan di Malaysia 12.000 dolar AS per mahasiswa per tahun. Di pendidikan dasar (SD) di Indonesia hanya 110 dolar per murid per tahun sedangkan di Malaysia 18.900 dolar Amerika per murid per tahun. ”Mengapa kita mendahulukan membayar utang? Apakah ada perintah konstitusi? Sekarang ini bayar utang lebih besar dari pada untuk mendidik anak bangsa ini menghadapi masa depannya,” tandas Heri. Menurutnya, yang bisa dihemat adalah dengan mengurangi belanja untuk membayar utang. Kemudian, menambah penerimaan negara, misalnya dari sektor pajak. Pasalnya, pendidikan ini satu-satunya investasi yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
1.3 ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Anggaran Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional tiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran. Pada tahun 2006, jumlahnya meningkat cukup besar senilai 40.453.148 dari anggaran 25.819.673 pada tahun 2005.
2. MENAMBAL ANGGARAN PENDIDIKAN
Pemerintah akhirnya mengambil langkah lain untuk menambal biaya pendidikan. BHP adalah salah satu contohnya. Sejak tahun 2004 lalu, RUU Badan Hukum Pendidikan lahir sebagai implementasi pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pada ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Didalam tubuhnya berdiri 10 prinsip: nirlaba, otonom, akuntabel, transparan, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisipasi atas tanggung jawab negara. Tampaknya cukup meyakinkan. Menurut RUU BHP, peran yayasan sebagai penyelenggara satuan pendidikan dileburkan dalam sebuah lembaga pengambilan keputusan yang disebut sebagai Majelis Wali Amanat. Peranan yayasan terhadap pengambilan keputusan pun hanya punya hak suara sebanyak 49%. Alasannya, ini untuk menghindari sistem hak veto yang mungkin sudah berjalan selama ini. Sedangkan prinsip nirlaba BHP sesuai dengan yang disampaikan oleh Prof Dr. Jacobson, dinyatakan bahwa berdasarkan pengertian nirlaba terdapat dua kategori badan hukum yang legal menjadi BHP.
Pertama, BHP yang didirikan oleh badan hukum nirlaba dengan hak surplus sebanyak- banyaknya 25% dan dapat dibagikan kepada pendiri.
Kedua, BHP yang didirikan oleh badan hukum laba dengan hak surplus pendiri sebanyak-banyaknya sebesar 50%. Menurut penuturannya, aturan inilah yang akan menarik banyak minat para pengusaha untuk menyelenggarakan pendidikan, mengingat keuntungan yang dinilai cukup besar. Diharapkan akan muncul dorongan untuk kreatif dalam menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan pun akan semakin besar.
Diramalkan pula, bahwa nanti akan banyak perguruan-perguruan tinggi swasta yang akan tutup karena tidak “kuat” bertahan dan munculnya persaingan yang ketat antara perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Prediksinya untuk masa depan pendidikan di Indonesia, akan sangat ditentukan oleh pasar dan kebutuhan industri. Maka menurutnya akan sangat mungkin, pendidikan di Indonesia akan didominasi oleh beberapa kategori yang unggul menurut kacamata pasar.
UU BHP diharapkan sebagai salah satu jalan keluar bagi keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Bagaimana pula dengan harapan masyarakat yang ingin punya kesempatan seluas-luasnya untuk bisa akses ke jenjang pendidikan tinggi? Mengenai kemungkinan pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa bagi calon mahasiswa yang cerdas namun berada dalam golongan yang tak mampu, masih diletakkan dalam prioritas yang berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah. Yang secara struktur, diprediksi bahwa kekuatannya lebih lemah daripada kekuatan hukum RUU BHP yang nantinya akan disahkan kabinet. Berkaitan dengan hal ini, Mansur Ramli menyatakan, “Masalah pendanaan pendidikan memang tidak diatur dalam BHP, tapi itu diatur di dalam pemasalahan yang lain yaitu Rancangan Peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan. Bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan adalah pemerintah.”
Dengan aturan pembagian hak surplus sebesar 25 % dan 50% dalam RUU BHP, cenderung memperlihatkan orientasi penyelengaraan pendidikan Indonesia akan menuju ke arah komersialisasi pendidikan. Keadaan ini bertambah jelas dengan minimnya prioritas pendanaan pendidikan dari pemerintah. Dari jajaran diknas dan legislatif yang hadir sebagai pembicara saat itu, tak ada pernyataan tegas bahwa RUU BHP bisa menjamin Indonesia terhindar dari komersialisasi pendidikan.
3. EFISIENSI DANA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pernyataan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa tiap tahun terjadi kebocoran anggaran 30 Persen, Sebenarnya sudah pernah dilontarkan oleh almarhum Profesor Soemitro Djojohadikusumo sejak Lebih dari 20 tahun silam. Bayangkan seperti sebuah tradisi, begitu mengakar dan membudaya. 30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Memang, kenyataannya hingga kini kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi.
Bahkan, temuan Tim Indonesia Bangkit lebih mencengangkan lagi, yaitu pengajuan anggaran belanja dan modal dari seluruh kementrian dan lembaga sarat dengan penggelembungan 200% hingga 300%. Tim Indonesia Bangkit yang beranggotakan ekonom independen itu meneliti efisiensi anggaran pemerintah. Penelitian dilakukan melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal yang diajukan kementrian dan lembaga pada kurun waktu 2004 sampai 2006, serta difokuskan pada proyek-proyek infrastruktur dan belanja barang. Hasilnya terdapat perbedaan mencolok antara harga pasar dan anggaran yang diajukan. Lalu, akan berguna kah efisiensi dana yang melulu bocor ini?
Pemerintah merencanakan anggaran pendidikan dalam APBN 2010 mencapai Rp195,6 triliun. Pagu indikatif anggaran 2010 tersebut terdiri atas komponen anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat Rp. 82,5 triliun dan transfer ke daerah sebanyak Rp. 113,1 triliun, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Mendiknas, dari rencana anggaran pendidikan tersebut sekitar 54 persen lebih atau sekitar Rp113,109 triliun diperuntukkan pendukung program wajib belajar sembilan tahun secara gratis. "Rencana anggaran pendidikan 2010 itu mengalami penyusutan dibanding 2009 sebanyak Rp. 207,4 triliun," katanya.
Dana anggaran melalui transfer daerah, antara lain terbesar dana alokasi umum (DAU) pendidikan untuk membayar gaji guru mencapai Rp. 93,31 triliun, dana alokasi khusus Rp. 9,33 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp. 423,2 miliar.
Anggaran tambahan DAU dan dana otonomi khusus pendidikan masing-masing sebesar Rp. 7,94 triliun dan Rp. 2,1 triliun. Dana untuk Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencapai 57,5 triliun dan Departemen Agama Rp. 22 triliun.
Apakah dunia pendiikan indonesia yang ideal adalah dunia tanpa sekolah?
II. PENGERTIAN PUTUS SEKOLAH.
Berdasarkan fakta yang kongkrit, bahwa setiap anak yang telah memasuki usia balita atau berusia sekitar 7 tahun akan membutuhkan pendidikan, baik itu pendidikan di dalam rumah tangga maupun dalam lingkungan yang formal seperti sekolah, kursus atau bahkan dalam lingkungan masyarakat. Pendidikan tidak hanya di dapat melalui pendidikan formal atau yang sering disebut sekolah, tetapi pendidikan juga didapat dalam lingkungan informal yang bersumber dari keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi atau kesalahpahaman dalam persoalan pengertian pendidikan dan putus sekolah, maka penulis akan lebih dahulu mencoba mengemukakan pengertian pendidikan itu sendiri. Pendidikan dapat diartikan sebagai perbuatan mendidik, pengetahuan tentang mendidik. Pendidikan dapat pula diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat. Pendidikan dapat pula diartikan sebagai sebuah proses timbal balik dari pribadi-pribadi manusia dalam menyesuaikan diri dengan manusia lain dan dengan alam semesta. Sedangkan pengertian sekolah menurut WJS. Poerwodarminta adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pelajaran. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pengertian putus sekolah adalah seseorang yang telah masuk dalam sebuah lembaga pendidikan baik itu pada tingkat SD, SMP, maupun SMA untuk belajar dan menerima pelajaran tetapi tidak sampai tamat atau lulus kemudian mereka berhenti atau keluar dari sekolah.
Pengertian putus sekolah dapat pula diartikan sebagai Drop-Out (DO) yang artinya bahwa seorang anak didik yang karena sesuatu hal, biasa disebabkan karena malu, malas, takut, sekedar ikut-ikutan dengan temannya atau karena alasan lain sehingga mereka putus sekolah ditengah jalan atau keluar dan tidak lagi masuk untuk selama-lamanya.
A. ANGKA PUTUS SEKOLAH
Alangkah ironisnya jika fakta ini kita hubungkan dengan agenda nasional beberapa tahun lalu; betapa anak-anak itu dan orang tua mereka dibujuk dan dirayu melalui kampanye yang sangat masif di televisi; termasuk program populer Ayo Sekolah yang diprakarsai aktor Rano Karno; supaya mereka mau bersekolah. Menurut Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kasus putus sekolah yang paling menonjol tahun ini terjadi di tingkat SMP, yaitu 48 %. Adapun di tingkat SD tercatat 23 %. Sedangkan prosentase jumlah putus sekolah di tingkat SMA adalah 29 %. Kalau digabungkan kelompok usia pubertas, yaitu anak SMP dan SMA, jumlahnya mencapai 77 %. Dengan kata lain, jumlah anak usia remaja yang putus sekolah tahun ini tak kurang dari 8 juta orang.
Karenanya MK dalam Putusan No. 026/PUU-IV/2007 kembali menegaskan bahwa UU No. 18/2006 tentang APBN 2007 menyangkut anggaran pendidikan adalah bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemerintah mengulangi kembali pelanggaran konstitusional pada APBN 2008 ini. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan keputusan bahwa APBN 2006 dan APBN 2007 melanggar konstitusi. Jadi, dengan tidak tercapainya anggaran pendidikan 20% berarti pemerintah dan DPR bersama-sama mengabaikan keputusan MK. Rupanya keputusan slow MK itu tidak mampu juga menggetarkan kemauan politik para penentu kebijakan di negara ini. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Pengabaian juga terjadi terhadap keputusan raker yang telah disepakati antara Komisi X DPR RI dengan tujuh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Menko Kesra, Mendiknas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan), Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan pada 4 Juli 2005 lalu telah menyepakati kenaikan anggaran pendidikan adalah 6,6% pada 2004, menjadi 9,3% (2005), menjadi 12% (2006 ), menjadi 14,7% (2007), menjadi 17,4 % (2008 ), dan terakhir 20,1% (2009). Sementara realisasinya, tahun 2004 anggaran pendidikan masih sekitar 5,5%(2004), dari APBN atau sekitar Rp20,5 triliun. Dan meningkat menjadi Rp 24,6 tiriliun pada 2005. Pada tahun 2006 pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 9% dan dalam APBN 2007 anggaran untuk sektor pendidikan hanya sebesar 11,8 persen, Dan APBN 2008 hanya mengalokasikan 12%, nilai ini setara dengan Rp61,4 triliun dari total nilai anggaran Rp854,6 triliun.
1.2 PRIORITAS ANGGARAN PENDIDIKAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) semata-mata karena terbatasnya anggaran pemerintah. Menurut DPR, belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN 2008 menunjukan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama. Wakil Ketua Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan berpendapat anggaran pendidikan yang kian tahun kian membesar tidaklah dapat dijadikan rujukan satu-satunya untuk menilai bahwa pemerintah telah menunjukan komitmennya secara serius. Sebab, lanjut Heri di saat bersamaan, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor lainnya, bahkan ada yang jauh lebih besar dari sektor pendidikan itu sendiri. Sehingga posisi persentase anggaran pendidikan tidak bergeser naik jauh dari tahun-tahun sebelumnya. “Bahkan anggaran pendidikan lebih kecil dari cicilan hutang Indonesia dan anggaran subsidi,” kata Heri. Pada APBN 2008. Pembayaran bunga utang disepakati sebesar Rp91,365 triliun. Sementara subsidi disepakati sebesar Rp97,874 triliun. Kenyataannya, perbandingan di lapangan juga demikian, misalnya di Indonesia biaya pendidikan di universitas hanya 1.300 dolar AS per mahasiswa per tahun, sedangkan di Malaysia 12.000 dolar AS per mahasiswa per tahun. Di pendidikan dasar (SD) di Indonesia hanya 110 dolar per murid per tahun sedangkan di Malaysia 18.900 dolar Amerika per murid per tahun. ”Mengapa kita mendahulukan membayar utang? Apakah ada perintah konstitusi? Sekarang ini bayar utang lebih besar dari pada untuk mendidik anak bangsa ini menghadapi masa depannya,” tandas Heri. Menurutnya, yang bisa dihemat adalah dengan mengurangi belanja untuk membayar utang. Kemudian, menambah penerimaan negara, misalnya dari sektor pajak. Pasalnya, pendidikan ini satu-satunya investasi yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
1.3 ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Anggaran Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional tiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran. Pada tahun 2006, jumlahnya meningkat cukup besar senilai 40.453.148 dari anggaran 25.819.673 pada tahun 2005.
2. MENAMBAL ANGGARAN PENDIDIKAN
Pemerintah akhirnya mengambil langkah lain untuk menambal biaya pendidikan. BHP adalah salah satu contohnya. Sejak tahun 2004 lalu, RUU Badan Hukum Pendidikan lahir sebagai implementasi pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pada ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Didalam tubuhnya berdiri 10 prinsip: nirlaba, otonom, akuntabel, transparan, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisipasi atas tanggung jawab negara. Tampaknya cukup meyakinkan. Menurut RUU BHP, peran yayasan sebagai penyelenggara satuan pendidikan dileburkan dalam sebuah lembaga pengambilan keputusan yang disebut sebagai Majelis Wali Amanat. Peranan yayasan terhadap pengambilan keputusan pun hanya punya hak suara sebanyak 49%. Alasannya, ini untuk menghindari sistem hak veto yang mungkin sudah berjalan selama ini. Sedangkan prinsip nirlaba BHP sesuai dengan yang disampaikan oleh Prof Dr. Jacobson, dinyatakan bahwa berdasarkan pengertian nirlaba terdapat dua kategori badan hukum yang legal menjadi BHP.
Pertama, BHP yang didirikan oleh badan hukum nirlaba dengan hak surplus sebanyak- banyaknya 25% dan dapat dibagikan kepada pendiri.
Kedua, BHP yang didirikan oleh badan hukum laba dengan hak surplus pendiri sebanyak-banyaknya sebesar 50%. Menurut penuturannya, aturan inilah yang akan menarik banyak minat para pengusaha untuk menyelenggarakan pendidikan, mengingat keuntungan yang dinilai cukup besar. Diharapkan akan muncul dorongan untuk kreatif dalam menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan pun akan semakin besar.
Diramalkan pula, bahwa nanti akan banyak perguruan-perguruan tinggi swasta yang akan tutup karena tidak “kuat” bertahan dan munculnya persaingan yang ketat antara perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Prediksinya untuk masa depan pendidikan di Indonesia, akan sangat ditentukan oleh pasar dan kebutuhan industri. Maka menurutnya akan sangat mungkin, pendidikan di Indonesia akan didominasi oleh beberapa kategori yang unggul menurut kacamata pasar.
UU BHP diharapkan sebagai salah satu jalan keluar bagi keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Bagaimana pula dengan harapan masyarakat yang ingin punya kesempatan seluas-luasnya untuk bisa akses ke jenjang pendidikan tinggi? Mengenai kemungkinan pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa bagi calon mahasiswa yang cerdas namun berada dalam golongan yang tak mampu, masih diletakkan dalam prioritas yang berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah. Yang secara struktur, diprediksi bahwa kekuatannya lebih lemah daripada kekuatan hukum RUU BHP yang nantinya akan disahkan kabinet. Berkaitan dengan hal ini, Mansur Ramli menyatakan, “Masalah pendanaan pendidikan memang tidak diatur dalam BHP, tapi itu diatur di dalam pemasalahan yang lain yaitu Rancangan Peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan. Bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan adalah pemerintah.”
Dengan aturan pembagian hak surplus sebesar 25 % dan 50% dalam RUU BHP, cenderung memperlihatkan orientasi penyelengaraan pendidikan Indonesia akan menuju ke arah komersialisasi pendidikan. Keadaan ini bertambah jelas dengan minimnya prioritas pendanaan pendidikan dari pemerintah. Dari jajaran diknas dan legislatif yang hadir sebagai pembicara saat itu, tak ada pernyataan tegas bahwa RUU BHP bisa menjamin Indonesia terhindar dari komersialisasi pendidikan.
3. EFISIENSI DANA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pernyataan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa tiap tahun terjadi kebocoran anggaran 30 Persen, Sebenarnya sudah pernah dilontarkan oleh almarhum Profesor Soemitro Djojohadikusumo sejak Lebih dari 20 tahun silam. Bayangkan seperti sebuah tradisi, begitu mengakar dan membudaya. 30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Memang, kenyataannya hingga kini kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi.
Bahkan, temuan Tim Indonesia Bangkit lebih mencengangkan lagi, yaitu pengajuan anggaran belanja dan modal dari seluruh kementrian dan lembaga sarat dengan penggelembungan 200% hingga 300%. Tim Indonesia Bangkit yang beranggotakan ekonom independen itu meneliti efisiensi anggaran pemerintah. Penelitian dilakukan melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal yang diajukan kementrian dan lembaga pada kurun waktu 2004 sampai 2006, serta difokuskan pada proyek-proyek infrastruktur dan belanja barang. Hasilnya terdapat perbedaan mencolok antara harga pasar dan anggaran yang diajukan. Lalu, akan berguna kah efisiensi dana yang melulu bocor ini?
Pemerintah merencanakan anggaran pendidikan dalam APBN 2010 mencapai Rp195,6 triliun. Pagu indikatif anggaran 2010 tersebut terdiri atas komponen anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat Rp. 82,5 triliun dan transfer ke daerah sebanyak Rp. 113,1 triliun, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Mendiknas, dari rencana anggaran pendidikan tersebut sekitar 54 persen lebih atau sekitar Rp113,109 triliun diperuntukkan pendukung program wajib belajar sembilan tahun secara gratis. "Rencana anggaran pendidikan 2010 itu mengalami penyusutan dibanding 2009 sebanyak Rp. 207,4 triliun," katanya.
Dana anggaran melalui transfer daerah, antara lain terbesar dana alokasi umum (DAU) pendidikan untuk membayar gaji guru mencapai Rp. 93,31 triliun, dana alokasi khusus Rp. 9,33 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp. 423,2 miliar.
Anggaran tambahan DAU dan dana otonomi khusus pendidikan masing-masing sebesar Rp. 7,94 triliun dan Rp. 2,1 triliun. Dana untuk Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencapai 57,5 triliun dan Departemen Agama Rp. 22 triliun.
Apakah dunia pendiikan indonesia yang ideal adalah dunia tanpa sekolah?
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Peningkatan jumlah anak putus sekolah di Indonesia sangat mengerikan. Pada tahun 2006 jumlahnya sekitar 9,7 juta anak; namun setahun kemudian sudah bertambah sekitar 20 % menjadi 11,7 juta jiwa. Tidak ada keterangan dari Komnas Perlindungan Anak apakah jumlah tersebut merupakan akumulasi data tahun sebelumnya, lalu ditambah dengan jumlah anak-anak yang baru saja putus sekolah. Tapi kalaupun jumlah itu bersifat kumulatif, tetap saja terasa sangat menyesakkan. Makalah ini akan membahas anggaran pendidikan di Indonesia dan faktor-faktor penyebab tingginya angka putus sekolah.
1. ANGGARAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
1.1. APBN UNTUK ANGGARAN PENDIDIKAN
Kewajiban konstitusi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belumlah dipenuhi hingga saat ini. APBN Tahun Anggaran 2008 telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR, 9 Oktober 2007 lalu dan menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya 12 persen. Dalam RAPBN 2008, alokasi untuk anggaran pendidikan hanya sebesar 12 %, jauh di bawah ketentuan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Formulasi anggaran pendidikan 20% kemudian dirumuskan oleh Pemerintah dan DPR dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas, bahwa gaji pendidik dan biaya kedinasan tidak termasuk dalam anggaran 20%, bahwa pemenuhan amanah konstitusi dengan cara bertahap seperti dalam penjelasan pasal 49 ayat (1) UU sastrality adalah tidak dibenarkan. Hal ini dapat dilihat pada putusan MK No 011/PUU-III/2005, Putusan No. 012/PUU-III/2005, dan Putusan No. 026/PUU-III/2005. Kenyataan APBN 2007 pun tidak sesuai dengan amanah konstitusi. Anggaran pendidikan masih berada pada level 11,8%. Karenanya MK dalam Putusan No. 026/PUU-IV/2007 kembali menegaskan bahwa UU No. 18/2006 tentang APBN 2007 menyangkut anggaran pendidikan adalah bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemerintah mengulangi kembali pelanggaran konstitusional pada APBN 2008 ini. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan keputusan bahwa APBN 2006 dan APBN 2007 melanggar konstitusi. Jadi, dengan tidak tercapainya anggaran pendidikan 20% berarti pemerintah dan DPR bersama-sama mengabaikan keputusan MK. Rupanya keputusan slow MK itu tidak mampu juga menggetarkan kemauan politik para penentu kebijakan di negara ini. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Pengabaian juga terjadi terhadap keputusan raker yang telah disepakati antara Komisi X DPR RI dengan tujuh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Menko Kesra, Mendiknas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan), Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan pada 4 Juli 2005 lalu telah menyepakati kenaikan anggaran pendidikan adalah 6,6% pada 2004, menjadi 9,3% (2005), menjadi 12% (2006 ), menjadi 14,7% (2007), menjadi 17,4 % (2008 ), dan terakhir 20,1% (2009). Sementara realisasinya, tahun 2004 anggaran pendidikan masih sekitar 5,5%(2004), dari APBN atau sekitar Rp20,5 triliun. Dan meningkat menjadi Rp 24,6 tiriliun pada 2005. Pada tahun 2006 pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 9% dan dalam APBN 2007 anggaran untuk sektor pendidikan hanya sebesar 11,8 persen, Dan APBN 2008 hanya mengalokasikan 12%, nilai ini setara dengan Rp61,4 triliun dari total nilai anggaran Rp854,6 triliun.
1.2 PRIORITAS ANGGARAN PENDIDIKAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semata-mata karena terbatasnya anggaran pemerintah. Menurut DPR, belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN 2008 menunjukan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama. Wakil Ketua Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan berpendapat anggaran pendidikan yang kian tahun kian membesar tidaklah dapat dijadikan rujukan satu-satunya untuk menilai bahwa pemerintah telah menunjukan komitmennya secara serius. Sebab, lanjut Heri di saat bersamaan, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor lainnya, bahkan ada yang jauh lebih besar dari sektor pendidikan itu sendiri. Sehingga posisi persentase anggaran pendidikan tidak bergeser naik jauh dari tahun-tahun sebelumnya. “Bahkan anggaran pendidikan lebih kecil dari cicilan hutang Indonesia dan anggaran subsidi,” kata Heri. Pada APBN 2008. Pembayaran bunga utang disepakati sebesar Rp91,365 triliun. Sementara subsidi disepakati sebesar Rp97,874 triliun. Kenyataannya, perbandingan di lapangan juga demikian, misalnya di Indonesia biaya pendidikan di universitas hanya 1.300 dolar AS per mahasiswa per tahun, sedangkan di Malaysia 12.000 dolar AS per mahasiswa per tahun. Di pendidikan dasar (SD) di Indonesia hanya 110 dolar per murid per tahun sedangkan di Malaysia 18.900 dolar Amerika per murid per tahun. ”Mengapa kita mendahulukan membayar utang? Apakah ada perintah konstitusi? Sekarang ini bayar utang lebih besar dari pada untuk mendidik anak bangsa ini menghadapi masa depannya,” tandas Heri. Menurutnya, yang bisa dihemat adalah dengan mengurangi belanja untuk membayar utang. Kemudian, menambah penerimaan negara, misalnya dari sektor pajak. Pasalnya, pendidikan ini satu-satunya investasi yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
1.3 ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Anggaran Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional tiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran. Pada tahun 2006, jumlahnya meningkat cukup besar senilai 40.453.148 dari anggaran 25.819.673 pada tahun 2005.
2. MENAMBAL ANGGARAN PENDIDIKAN
Pemerintah akhirnya mengambil langkah lain untuk menambal biaya pendidikan. BHP adalah salah satu contohnya. Sejak tahun 2004 lalu, RUU Badan Hukum Pendidikan lahir sebagai implementasi pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pada ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Didalam tubuhnya berdiri 10 prinsip: nirlaba, otonom, akuntabel, transparan, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisipasi atas tanggung jawab negara. Tampaknya cukup meyakinkan. Menurut RUU BHP, peran yayasan sebagai penyelenggara satuan pendidikan dileburkan dalam sebuah lembaga pengambilan keputusan yang disebut sebagai Majelis Wali Amanat. Peranan yayasan terhadap pengambilan keputusan pun hanya punya hak suara sebanyak 49%. Alasannya, ini untuk menghindari sistem hak veto yang mungkin sudah berjalan selama ini. Sedangkan prinsip nirlaba BHP sesuai dengan yang disampaikan oleh Prof Dr. Jacobson, dinyatakan bahwa berdasarkan pengertian nirlaba terdapat dua kategori badan hukum yang legal menjadi BHP.
Pertama, BHP yang didirikan oleh badan hukum nirlaba dengan hak surplus sebanyak- banyaknya 25% dan dapat dibagikan kepada pendiri.
Kedua, BHP yang didirikan oleh badan hukum laba dengan hak surplus pendiri sebanyak-banyaknya sebesar 50%. Menurut penuturannya, aturan inilah yang akan menarik banyak minat para pengusaha untuk menyelenggarakan pendidikan, mengingat keuntungan yang dinilai cukup besar. Diharapkan akan muncul dorongan untuk kreatif dalam menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan pun akan semakin besar.
Diramalkan pula, bahwa nanti akan banyak perguruan-perguruan tinggi swasta yang akan tutup karena tidak “kuat” bertahan dan munculnya persaingan yang ketat antara perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Prediksinya untuk masa depan pendidikan di Indonesia, akan sangat ditentukan oleh pasar dan kebutuhan industri. Maka menurutnya akan sangat mungkin, pendidikan di Indonesia akan didominasi oleh beberapa kategori yang unggul menurut kacamata pasar.
UU BHP diharapkan sebagai salah satu jalan keluar bagi keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Bagaimana pula dengan harapan masyarakat yang ingin punya kesempatan seluas-luasnya untuk bisa akses ke jenjang pendidikan tinggi? Mengenai kemungkinan pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa bagi calon mahasiswa yang cerdas namun berada dalam golongan yang tak mampu, masih diletakkan dalam prioritas yang berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah. Yang secara struktur, diprediksi bahwa kekuatannya lebih lemah daripada kekuatan hukum RUU BHP yang nantinya akan disahkan kabinet. Berkaitan dengan hal ini, Mansur Ramli menyatakan, “Masalah pendanaan pendidikan memang tidak diatur dalam BHP, tapi itu diatur di dalam pemasalahan yang lain yaitu Rancangan Peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan. Bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan adalah pemerintah.”
Dengan aturan pembagian hak surplus sebesar 25 % dan 50% dalam RUU BHP, cenderung memperlihatkan orientasi penyelengaraan pendidikan Indonesia akan menuju ke arah komersialisasi pendidikan. Keadaan ini bertambah jelas dengan minimnya prioritas pendanaan pendidikan dari pemerintah. Dari jajaran diknas dan legislatif yang hadir sebagai pembicara saat itu, tak ada pernyataan tegas bahwa RUU BHP bisa menjamin Indonesia terhindar dari komersialisasi pendidikan.
3. EFISIENSI DANA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pernyataan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa tiap tahun terjadi kebocoran anggaran 30 Persen, Sebenarnya sudah pernah dilontarkan oleh almarhum Profesor Soemitro Djojohadikusumo sejak Lebih dari 20 tahun silam. Bayangkan seperti sebuah tradisi, begitu mengakar dan membudaya. 30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Memang, kenyataannya hingga kini kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi.
Bahkan, temuan Tim Indonesia Bangkit lebih mencengangkan lagi, yaitu pengajuan anggaran belanja dan modal dari seluruh kementrian dan lembaga sarat dengan penggelembungan 200% hingga 300%. Tim Indonesia Bangkit yang beranggotakan ekonom independen itu meneliti efisiensi anggaran pemerintah. Penelitian dilakukan melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal yang diajukan kementrian dan lembaga pada kurun waktu 2004 sampai 2006, serta difokuskan pada proyek-proyek infrastruktur dan belanja barang. Hasilnya terdapat perbedaan mencolok antara harga pasar dan anggaran yang diajukan. Lalu, akan berguna kah efisiensi dana yang melulu bocor ini?
Pemerintah merencanakan anggaran pendidikan dalam APBN 2010 mencapai Rp195,6 triliun. Pagu indikatif anggaran 2010 tersebut terdiri atas komponen anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat Rp. 82,5 triliun dan transfer ke daerah sebanyak Rp. 113,1 triliun, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Mendiknas, dari rencana anggaran pendidikan tersebut sekitar 54 persen lebih atau sekitar Rp113,109 triliun diperuntukkan pendukung program wajib belajar sembilan tahun secara gratis. "Rencana anggaran pendidikan 2010 itu mengalami penyusutan dibanding 2009 sebanyak Rp. 207,4 triliun," katanya.
Dana anggaran melalui transfer daerah, antara lain terbesar dana alokasi umum (DAU) pendidikan untuk membayar gaji guru mencapai Rp. 93,31 triliun, dana alokasi khusus Rp. 9,33 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp. 423,2 miliar.
Anggaran tambahan DAU dan dana otonomi khusus pendidikan masing-masing sebesar Rp. 7,94 triliun dan Rp. 2,1 triliun. Dana untuk Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencapai 57,5 triliun dan Departemen Agama Rp. 22 triliun.
Apakah dunia pendiikan indonesia yang ideal adalah dunia tanpa sekolah?
II. PENGERTIAN PUTUS SEKOLAH.
Berdasarkan fakta yang kongkrit, bahwa setiap anak yang telah memasuki usia balita atau berusia sekitar 7 tahun akan membutuhkan pendidikan, baik itu pendidikan di dalam rumah tangga maupun dalam lingkungan yang formal seperti sekolah, kursus atau bahkan dalam lingkungan masyarakat. Pendidikan tidak hanya di dapat melalui pendidikan formal atau yang sering disebut sekolah, tetapi pendidikan juga didapat dalam lingkungan informal yang bersumber dari keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi atau kesalahpahaman dalam persoalan pengertian pendidikan dan putus sekolah, maka penulis akan lebih dahulu mencoba mengemukakan pengertian pendidikan itu sendiri. Pendidikan dapat diartikan sebagai perbuatan mendidik, pengetahuan tentang mendidik. Pendidikan dapat pula diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat. Pendidikan dapat pula diartikan sebagai sebuah proses timbal balik dari pribadi-pribadi manusia dalam menyesuaikan diri dengan manusia lain dan dengan alam semesta. Sedangkan pengertian sekolah menurut WJS. Poerwodarminta adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pelajaran. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pengertian putus sekolah adalah seseorang yang telah masuk dalam sebuah lembaga pendidikan baik itu pada tingkat SD, SMP, maupun SMA untuk belajar dan menerima pelajaran tetapi tidak sampai tamat atau lulus kemudian mereka berhenti atau keluar dari sekolah.
Pengertian putus sekolah dapat pula diartikan sebagai Drop-Out (DO) yang artinya bahwa seorang anak didik yang karena sesuatu hal, biasa disebabkan karena malu, malas, takut, sekedar ikut-ikutan dengan temannya atau karena alasan lain sehingga mereka putus sekolah ditengah jalan atau keluar dan tidak lagi masuk untuk selama-lamanya.
A. ANGKA PUTUS SEKOLAH
Alangkah ironisnya jika fakta ini kita hubungkan dengan agenda nasional beberapa tahun lalu; betapa anak-anak itu dan orang tua mereka dibujuk dan dirayu melalui kampanye yang sangat masif di televisi; termasuk program populer Ayo Sekolah yang diprakarsai aktor Rano Karno; supaya mereka mau bersekolah. Menurut Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kasus putus sekolah yang paling menonjol tahun ini terjadi di tingkat SMP, yaitu 48 %. Adapun di tingkat SD tercatat 23 %. Sedangkan prosentase jumlah putus sekolah di tingkat SMA adalah 29 %. Kalau digabungkan kelompok usia pubertas, yaitu anak SMP dan SMA, jumlahnya mencapai 77 %. Dengan kata lain, jumlah anak usia remaja yang putus sekolah tahun ini tak kurang dari 8 juta orang.
Pencanangan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun oleh pemerintah sejak tahun 1994 menunjukkan keberhasilan jika dilihat dari angka partisipasi sekolah di semua tingkatan. Angka partisipasi murni SD saat ini sudah mencapai 90 persen lebih, sedangkan SMP di angka 60-an persen dengan tren membaik setiap tahun. Namun, keterbatasan kemampuan sebagian masyarakat mengelola pendidikan tampak dari masih relatif tingginya angka putus sekolah. Di tingkat pendidikan dasar, putus sekolah masih menjadi ”momok” upaya penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
Angka putus sekolah seluruh jenjang pendidikan di Indonesia empat tahun terakhir masih di atas satu juta siswa per tahun. Dari jumlah itu, sebagian besar (80 persen) adalah mereka yang masih duduk di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP). Dilihat secara persentase, jumlah total siswa yang putus sekolah dari SD atau SMP memang hanya berkisar 2 hingga 3 persen dari total jumlah siswa. Namun, persentase yang kecil tersebut menjadi besar jika dilihat angka sebenarnya. Jumlah anak putus sekolah SD setiap tahun rata-rata berjumlah 600.000 hingga 700.000 siswa. Sementara itu, jumlah mereka yang tidak menyelesaikan sekolahnya di SMP sekitar 150.000 sampai 200.000 orang.
B. Faktor-Faktor terjadinya putus sekolah
a. Kemiskinan daerah
Fakta menunjukkan, provinsi dengan tingkat pendapatan rendah cenderung memiliki angka putus sekolah yang juga tinggi. Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Gorontalo, dan Maluku Utara pada tahun 2007 termasuk dalam lima provinsi yang memiliki nilai produk domestik regional bruto (PDRB) terendah di antara 28 provinsi yang lain.Kecuali Maluku yang mencatat angka 1,45 persen, putus sekolah SD di empat wilayah lain mencapai 3-5 persen. Di tingkat SMP angkanya lebih tinggi lagi, yaitu 2-7 persen.
Kekurangberdayaan secara ekonomi di provinsi-provinsi tersebut memengaruhi kelangsungan pendidikan di wilayahnya. Dengan pendapatan per kapita per tahun Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, total anak putus sekolah SMP di lima provinsi tersebut hampir mencapai 10.000 anak, sementara lebih dari 31.00 siswa SD juga mengalami putus sekolah. Namun, kemiskinan rupanya tidak selalu menjadi satu-satunya penyebab. Paling tidak, jika mencermati nilai PDRB setiap provinsi di Indonesia, tampak jika wilayah yang ”kaya” belum tentu lebih unggul dalam angka putus sekolah.
DKI Jakarta yang merupakan provinsi ”terkaya” dengan nilai PDRB mencapai Rp 563,8 triliun pada tahun 2007. Jakarta berada di atas rata-rata nilai PDRB nasional yang sebesar Rp 96 triliun. Namun, sayang, penuhnya pundi uang yang dimiliki Jakarta belum berhasil menurunkan angka putus sekolah di provinsi yang juga menjadi ibu kota negara ini. Pada tahun ajaran 2005/2006 hingga 2006/2007 angka putus sekolah SD di Jakarta masih menyentuh angka 1,78 persen. Persentase ini bahkan lebih tinggi dari beberapa provinsi lain dengan pendapatan regional jauh di bawah Jakarta, seperti Sulawesi Tenggara (1,37 persen) dan DI Yogyakarta (1,21 persen).
b. Akses sekolah.
Lokasi yang jauh, hilangnya tulang punggung ekonomi keluarga, serta pandangan tentang penting atau tidaknya pendidikan juga menjadi penyebab anak enggan berangkat hingga akhirnya putus sekolah. Di wilayah-wilayah yang secara geografis sangat luas dan aksesnya terbatas, seperti wilayah-wilayah pedalaman, untuk mencapai sekolah yang berjarak puluhan kilometer tentu bukan perkara mudah. Jika kondisi transportasi wilayah memang sulit dan memakan biaya besar, bisa dipastikan putus sekolah bagi si anak tinggal menunggu waktu. Data menunjukkan bahwa sebagian kasus putus sekolah banyak terjadi di wilayah-wilayah yang secara geografis masih kesulitan sarana transportasi. Beberapa provinsi yang wilayahnya luas seperti yang ada di Indonesia bagian timur dan beberapa di bagian barat masih memiliki kendala transportasi seperti ini. Misalnya, Maluku dan Papua yang memiliki luas wilayah kabupaten dan kota rata-rata ribuan hingga puluhan ribu kilometer persegi. Meski wilayahnya sangat luas, jumlah sekolah yang ada terbatas. Dampaknya, persebaran pun tidak merata.
Setelah faktor ekonomi dan faktor teknis, pandangan sosiokultural keluarga dan masyarakat tentang penting atau tidaknya sekolah juga kerap kali menentukan keberlangsungan nasib siswa dalam melanjutkan pendidikan. Di beberapa wilayah masih ditemukan adanya anggapan bahwa perempuan sebaiknya tidak bersekolah terlalu tinggi. Dari angka statistik tahun 2006, hal ini dibuktikan oleh angka partisipasi sekolah di kelompok usia di atas 16 tahun. Pada kelompok usia ini persentase siswa laki-laki yang bersekolah lebih banyak daripada siswa perempuan. Hal itu menampakkan preferensi keluarga untuk bersekolah lebih tinggi cenderung diberikan untuk anggota keluarga laki-laki.
c. Ancaman krisis
Persoalan putus sekolah tampaknya akan semakin berbelit jika berkaca pada situasi ekonomi negara saat ini yang sedang dilanda krisis. Apabila dikaitkan dengan semakin rapuhnya industri sehingga mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan mustahil angka putus sekolah akan semakin meningkat.
III. Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.
Dalam pendidikan di sekolah menengah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.
IV. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa).
Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.
V. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%.
Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
VI. Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit. Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
. Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
BAB III
PENUTUP
1. Anggaran pendidikan tahun 2011 , jika dirinci sesuai dengan satuan kerja-satuan kerja utamanya, yaitu untuk program taman kanak-kanak dan pendidikan dasar totalnya adalah Rp. 23,1 triliun (36,5%), program pendidikan menengah totalnya Rp. 3,1 triliun (5 %). Pada program pendidikan tinggi ada Rp. 19,8 triliun (31%), untuk program pendidikan formal dan informal 2,8 triliun (4%). Sedangkan untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan 11,5 triliun (18%), dan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis 1,22 triliun (1,9%). Kemudian untuk dukungan manajemen dan administrasi. Program pengawasan dan akuntabilitas 0,23 triliun (0,4%), untuk program penelitian dan pengembangan 1,25 (2%). Sehingga totalnya 63 triliun (100%)
2. Anggaran paling besar dari rincian di atas yaitu untuk program taman kanak-kanak dan pendidikan dasar dengan jumlah Rp. 23,1 triliun (36,5%). Memang besar sekali karena di program taman kanak-kanak dan pendidikan dasar ini, masuk komponen BOS (biaya operasional sekolah). Sedangkan komponen BOS itu sekitar 12, setelah ditambah dengan lainnya menjadi Rp17 triliun.
3. Meski secara nasional angka putus sekolah mengalami perbaikan, di 19 provinsi angka putus sekolah di tingkat SMP masih cukup tinggi. Hal ini tecermin dari angka partisipasi kasar untuk tingkat SMP yang di bawah pencapaian nasional sekitar 98,11 persen.
4. Angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapa pun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia di jenjang pendidikan tertentu.
5. Pencapaian rata-rata angka partisipasi kasar di jenjang SMP/MTs secara nasional 2009/2010 mencapai 98,11 persen atau di atas target 95 persen. Artinya, masih ada sekitar 1,89 persen penduduk usia SMP yang tidak sekolah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional, jumlah siswa SMP sederajat sekitar 12 juta siswa.
6. Sementara anak usia SMP yang tidak menikmati bangku pendidikan SMP, sebagian tersebar di 19 provinsi, termasuk Jawa Barat. Provinsi lainnya adalah Papua Barat yang APK-nya 79,59 persen, Nusa Tenggara Timur (79,91), Papua (89,74), Kalimantan Barat (82,11), Kalimantan Selatan (86,76), dan Kalimantan Tengah (89,45). Adapun yang hampir mendekati rata-rata nasional adalah Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sumatera Selatan, Banten, Lampung, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
7. Persoalan akses ke pendidikan dasar umumnya karena kendala biaya sekolah. Hingga saat ini upaya menghilangkan hambatan bagi warga untuk mendapat pelayanan pendidikan paling tidak pada tingkat SD dan SMP atau sederajat masih belum tercapai.
8. Penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch selama 2006-2008 memperlihatkan bahwa sekolah masih membebani orangtua dengan beragam biaya. Pungutan ada mulai dari proses penerimaan murid hingga kelulusan.
9. Pada 2005, total rata-rata biaya sekolah yang dikeluarkan orangtua pada tingkat SD sebesar Rp 3,5 juta per tahun. Pada 2008 meningkat menjadi Rp 4,7 juta per tahun.
10. Program bantuan operasional sekolah belum efektif. Sebab, dari sisi alokasi dana yang disediakan masih jauh dari kebutuhan.
11. Pengamat pendidikan HAR Tilaar mengatakan, pencapaian rata-rata nasional tersebut tidak menggambarkan pembangunan pendidikan yang merata. Pendidikan masih timpang di banyak daerah, baik dari segi kualitas, ketersediaan sarana dan prasarana, maupun guru.
12. Dalam memandang keberhasilan pencapaian pendidikan dasar nasional tetap tidak bisa mengabaikan kondisi riil di level provinsi hingga kabupaten/kota. Untuk itu, peningkatan akses wajib belajar sembilan tahun harus bisa diselesaikan secepatnya.
13. Faktor-faktor tingginya angka putus sekolah di Indonesia adalah :
a. Kemiskinan Daerah
b. Akses Sekolah.
c. Ancaman Krisis
d. Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
e. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
f. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
g. Mahalnya Biaya Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar